Ponorogo – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo dengan agenda Perubahan Terbatas Terhadap Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD pasal 92 tentang hari dan jam kerja memutuskan sejumlah perubahan.
Ada tiga poin yang dibahas dalam paripurna kali ini, diantaranya terkait perubahan jam dan hari masuk kerja para anggota DPRD Ponorogo, juga tentang seragam harian hingga hari besar, serta membahas ketaatan kehadiran para anggota dewan di setiap paripurna.
Hari kerja yang semula dari Senin hingga Jumat, kini disepakati untuk dirubah hingga hari Sabtu, karena mengingat padat dan urgennya peran para anggota dewan. Sementara untuk seragam masing-masing anggota dewan, di hari Senin hingga Rabu, disepakati mengenakan pakaian seragam harian, sementara Kamis hingga Sabtu dengan pakaian bathik khas Ponorogo, yang konkretnya akan dibahas berikutnya.
Sementara itu, untuk ketaatan jam kerja terutama saat paripurna, memang sempat terjadi perdebatan di antara anggota rapat dari perwakilan masing-masing fraksi.
Meski begitu, keenam fraksi, yaitu fraksi Partai Golkar, Fraksi Kebangkitan Bangsa, fraksi GPIS, Fraksi Demokrat, fraksi PAN dan fraksi PDI Perjuangan, rata-rata menyepakati tawaran yang disampaikan pimpinan sidang, yang kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Miseri Efendi, meski sempat terjadi beberapa interupsi.
Dalam rapat kali ini, Ketua DPRD Ponorogo, Ali Mufhti juga menyampaikan kepada para anggota, agar lebih disiplin dalam kerja, terutama saat paripurna berlangsung. Apalagi, kini banyak disorot mengenai ketidakhadiran para anggota dewan saat agenda-agenda penting berlangsung.