DPRD Ponorogo Datangi Kemenlu Perjuangkan Nasib Rita

P60127-121246Ponorogo – Setelah menerima pengaduan dari Poniyati orang tua kandung Rita Krisdiyanti 27 tahun, eks Tenaga Kerja Wanita Hong Kong, warga Desa Gabel Kecamatan Kauman yang kini meringkuk di tahanan lembaga pemasyarakatan Penang  Malaysia, karena terjerat kasus dugaan kepemilikan sabu sabu seberat 4 kilo gram.

Hari ini (270116) DPRD Kabupaten Ponorogo mendatangi kantor Kemenlu di Jakarta, untuk menanyakan kejalasan nasib Rita Kisdiyanti, selain itu para wakil rakyat ini juga mendesak  pihak Kementerian Luar Negeri, untuk membantu dalam upaya memberikan bantuan hukum pada Rita Kisdiyanti, pasalnya pahlawan devisa tersebut terancam hukum pancung jika terbukti bersalah dalam persidangan.

“ kita mendatangai kantor Kemenlu ini sebagai bentuk upaya serius dalam membela para pahlawan devisa yang tersandung masalah di luar negeri, benar atau salah kita sebagai wakil rakyat wajib membela warga kita yang berada diluar negeri dan tersandung masalah” terang Ribut Riyanto politisi muda dari PKS.

Dari data yang diperoleh pihak DPRD, Rita berangkat Ke Hong Kong pada akhir tahun 2012 lalu memalaui PTPutra Indo Sejahtera ( PIS) direkrut oleh PL bernama Sumiyati, korban terbang ke Hong Kong pada awal januari 2013. Setelah bekerja 3 bulan pahlawan devisa tersebut di PHK secara sepihak, diakhir bulan April 2013 korban di kirim ke Makau oelh pihak Agen  untuk menunggu job dan visa kerja di Hong Kong, Dan pada bulan Juli 2013 korban membritahukan ke keluarga di Ponorogo, jika dirinya akan dipulangkan pada tanggal 25 Juli 2013, kemudian korban mengirim seluruh barang barangnya melalui paket ke desa Gabel Kecamatan Kauman Ponorogo.

Di pertengahan bulan Juli pihak keluarga menerima kabar dari seseorang yang mengaku keluarga Nita di Jakarta bahwa Rita ditangkap Polisi Diraja Malaysia kemudian ditahan karena ditemukan narkoba seberat 4 kilogram didalam koper yang dibawa rita saat hendak pulang ke Indonesia. Nita merupakan WNI yang sehari sebelumnya juga ditahan polisi Malaysia atas kasus yang sama.

Berdasarkan keterangan Poniyati, korban pernah menceritakan bahwa ia berkenalan dengan teman dan mengajaknya berbisnis kain sutera. Rita kemudian disuruh temannya untuk mengambil barang di India.
Setelah dari India, Rita meneruskan perjalanan dengan transit di Malaysia. Saat keluar dari pemeriksaan di bandara inilah Rita langsung diamankan Kepolisian Diraja Malaysia lantaran dari pemeriksaan barang bawaan Rita ditemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 4 kg.