Ponorogo – Komisi D DPRD Kabupaten Ponorogo, menyayangkan tidak berfungsinya Puskesmas pembantu (Pustu) jiwa, yang berada di Desa Paringan Kecamatan Jenangan secara optimal, bahkan Pustu yang diperuntukan bagi penderita gangguan jiwa, saat ini justru beralih fungsi melayani pasien umum, dan yang lebih memprihatinkan lagi, para penderita gangguan jiwa justru di tampung relawan warga setempat, yang belum mendapat pelatihan secara akademis, untuk penanganan penderita gangguan jiwa.
Kondisi ini diperparah dengan putusnya kontrak MOU antara RSUD Dr. Harjono dengan RSJ Menur di Surabaya sejak awal tahun 2015. Padahal MOU ini sangat penting untuk melatih tenaga tenaga medis dalam upaya penanganan pasien gangguan jiwa yang berobat di pustu tersebut, sementara itu disisi lain pustu jiwa di Desa Paringan sudah di fasilitasi dan sudah diberikan anggaran.
“ ditahun 2016 ini kita akan berusaha mengabungkan kembali MOU kerja sama antara RSUD Dr. Harjono dengan RSJ Menur, karena Pustu ini, sangat dibutuhkan masyarakat di wilayah Karasidenan Madiun khususnya Ponorogo” terang Ubail Islam usai melakukan pertemuan dengan pihak RSJ Menur.
Ubail menambahkan, tujuan Komisi D DPRD Ponorogo, menggabungkan kembali MOU tersebut, kedepan Kabupaten Ponorogo bebas penderita gangguan jiwa di Ponorogo, dan peningkatan pelayanan pustu serta penanganan para penderita lebih professional.